Menu

Dinyatakan Bersalah Karena Unggah Kejanggalan Anggaran ke Medsos, William PSI Bilang ini

M. Iqbal 29 Nov 2019, 16:56
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana

RIAU24.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menilai jika anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik.

BK DPRD Jakarta telah mengirim surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian, pimpinan dewan yang akan memutuskan apakah William bersalah atau tidak.

Mengenai vonis tersebut, William membuat kicauan tentang vonis tersebut. Dia mengatakan akan tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka rancangan anggaran ke publik.

"Saya akan tetap dalam posisi mendesak Gubernur @aniesbaswedan untuk membuka rancangan anggaran ke publik. Itu sudah menjadi sikap saya dan PSI apapun yang terjadi," kata dia dikutip dari akun Twitternya, Jumat, 29 November 2019.

Dilansir dari Tirto.id hari ini, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, menjelaskan William dinilai tak proposional untuk mengunggah anggaran janggal ke media sosial karena ia anggota Komisi A. Padahal yang diunggahnya terkait Komisi E.

"Toh, orang PSI kan ada yang di Komisi E bahkan Wakil Ketua Komisi-nya kan orang PSI. Kenapa harus William (yang mengunggah ke media sosial)?" kata Nawawi Kamis 28 November 2019 malam.

Usai mengklarifikasi dengan William dan rapat dengan anggota, Badan Kehormatan seoakat memutuskan bahwa ada kekeliruan dengan yang dilakukan William. 

"Ada kekeliruan kecil karena (William) dianggap tidak proposional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu. Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis atau lisan itu urusan pimpinan (DPRD)," kata Nawawi.

Meski demikian, Nawawi mengapresiasi kritik yang dilakukan William. Terlebih anggota dewan diwajibkan kritis bila ada kebijakan Gubernur yang tidak pro rakyat atau boros.