Menu

Belum Ada Sanggahan, Kadisnaker Pekanbaru: Tahun Depan UMK Rp2,9 Juta Diterapkan

Ryan Edi Saputra 2 Dec 2019, 16:51
UMK Pekanbaru 2020 ditetapkan senilai Rp2,9 juta (foto/ilustrasi)
UMK Pekanbaru 2020 ditetapkan senilai Rp2,9 juta (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PEKANBARU- Kabar gembira bagi pekerja swasta di Kota Pekanbaru. Pasalnya, pada tahun 2020 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp2,9 juta kepada perusahaan swasta.

zxc1

“Jika tak ada sanggahan, maka UMK ini akan langsung diterapkan pada tahun depan,” ujar Kepala Disnaker Johnny Sarikoen, Senin (2/12/2019) kepada wartawan.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK Kota Pekanbaru Tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta tersebut.

“Kami hanya sebagai fasilitator saja," tambahnya.

zxc2

Bila tak ada permintaan penangguhan dari pihak swasta, artinya UMK ini diterima semua pihak. Perlu diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

“Saat ini, Disnaker sedang mensosialisasikan UMK 2020 ke seluruh perusahaan di Pekanbaru. Bila ada pekerja tak dibayar sesuai UMK, Disnaker siap menerima aduan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegaskan agar perusahaan swasta mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta. Pasalnya, UMK ini sudah berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. (R24/Put)