Rekanan Belum Lengkapi Administrasi, Tunda Bayar Tersisa Rp26 Miliar
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat setidaknya ada sekitar Rp26 miliar lagi yang tersisa untuk tunda bayar tahun 2018 (foto/int)
Lebih lanjut ia menjelaskan, rekanan yang harus dibayar harus melengkapi administrasi. Setelah lengkap, OPD baru bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD.
Baca juga: Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan
"Tiap hari ada masuk permintaan bayar. Duit ada untuk membayar," kata dia.
zxc2