Menu

Jika Terbukti Selundupkan Harley Davidson, ini Langkah Tegas Erick Tohir ke Direksi Garuda

M. Iqbal 5 Dec 2019, 11:46
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir

RIAU24.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi tentang adanya dugaan penyelundupan spare part Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia.

Erick mengatakan, dirinya akan mencopot direksi Garuda apabila terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Dia juga mempersilakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menelusuri temuan itu.

"Kalau memang benar (bersalah, Red), ya kita copot lah. Tapi, ya kita lihat saja proses yang berjalan sekarang ini. Kita tunggu saja," kata Erick dikutip dari Jawapos.com, Kamis, 5 Desember 2019.

Ditegaskan Erick, temuan hasil pengecekan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan.

zxc1

"Tunggu saja. Sri Mulyani (menteri keuangan, Red) sudah menginstruksikan Bea Cukai setransparan mungkin," lanjut Erick.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Garuda Indonesia mengakui jika komponen Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang coba dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal merupakan milik karyawan. Barang itu ditemukan oleh petugas bea cukai dari pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900 setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Iya betul (milik karyawan), kami mau bilang. Poinnya kita akan patuh aturan, kepabeanan yang berlaku," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan seperti dilansir VIVAnews, Selasa 3 Desember 2019. 

Ikhsan mengungkapkan, pesawat itu sebenarnya bukan pesawat penumpang melainkan khusus membawa barang-barang. Menurut Ikhsan, pihak Garuda Indonesia juga sudah melakukan safe declare dengan Bea Cukai.
zxc2

"Yang onboard itu kemarin sudah melakukan safe declare dan Bea Cukai sudah memeriksa. Nah dari situ memang ada ditemukan spare part motor besar itu," kata dia.

Dia tak membantah bahwa bea masuk barang tersebut belum dibayar. Namun, dia hanya menegaskan akan mengikuti aturan kepabeanan yang berlaku.

"Itu memang harus memenuhi kepabeanan, di situ harus membayar bea masuk, pajak. Atau, kalau memang itu aturan tertentu tidak boleh masuk, misalnya barang bekas, enggak boleh masuk, harus re-ekspor kembali," kata dia.