Kejari Pelalawan Limpahkan Kasus Karhutla PT SSS ke PN Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla oleh Polda Riau.
zxc1
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan tadi ke PN Pelalawan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Jum'at, (6/12/2019).
"JPU nya ada 11 orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. Tidak lama perkara ini akan disidangkan," sebut Nophy.
zxc2
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Para hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan.Perkara itu sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan kemudian rampung, dan perkara dilimpahkan ke Jaksa. Tahap II itu dilakukan pada Kamis (14/11/19) lalu.
Sebelumnya, Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau lalu telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kebakaran hutan. Sebagai perwakilannya, perusahaan mengutus dua orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab sesuai akte kesepakatan bersama.
Dua orang itu, diantaranya AOH sebagai Pjs Manager Operasional (MO) PT SSS, kini sudah ditahan Polda Riau. Sementara tersangka satunya lagi inisial EBHL selaku Dirut PT SSS. (R24/Ardi)