Helmy Yahya Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Keputusan Masih Bisa Dibatalkan
"Namun, apabila dewas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan memberhentikan secara permanen. Lalu, apabila dewas tidak mengambil sikap atas pembelaan direksi dalam waktu 2 bulan, maka otomatis pemberhentian tersebut menjadi batal," kata Johnny kemudian.
Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas. (Riki)
Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas. (Riki)