Helmy Yahya Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Keputusan Masih Bisa Dibatalkan
RIAU24.COM - Jumat 6 Desember 2019, Pencopotan Helmu Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI mengagetkan banyak pihak. Seperti diketahui Helmy Yahya dinonaktifkan oleh dewan pengawas (dewas).
Namun dilansir dari Beritasatu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebut keputusan pencopotan Helmy Yahya bisa batal. "Pemberhentian direksi (Helmy Yahya) dengan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya (final.red)," kata Johnny ketika konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
zxc1
"Tahapan itu di antaranya surat pemberitahuan pemberhentian direksi disampaikan kepada direksi oleh dewan pengawas dan diberi kesempatan kepada direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," kata Johnny.
zxc2
"Namun, apabila dewas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan memberhentikan secara permanen. Lalu, apabila dewas tidak mengambil sikap atas pembelaan direksi dalam waktu 2 bulan, maka otomatis pemberhentian tersebut menjadi batal," kata Johnny kemudian.
Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas. (Riki)