Menu

Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 07:17
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
"Jumlah total nilai barang yang diperuntukan terdakwa sebesar Rp 491,94 juta melalui Benhur Lalenoh. Menimbang bahwa, terdakwa mengetahui dan sudah menunggu terhadap barang-barang yang siap diantar ke Talaud untuk diserahkan oleh Bernard Hanafi Kalalo bersama Benhur Lalenoh," kata hakim.

Sri Wahyumi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)

Halaman: 56Lihat Semua