Menu

Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 07:17
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Halaman: 456Lihat Semua