Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.
Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.