Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Direktur Komersial Garuda Indonesia

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 11:12
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Agus Priyanto dalam kasus dugaan suap (Foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Agus Priyanto dalam kasus dugaan suap (Foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Agus Priyanto dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat.

Selain Agus, KPK juga menjadwalkan Comercial Expert PT Garuda Indonesia, Ardy Protoni Doda, Corporate Planing, Albert Burhan, Direktur Strategi, Achirina.

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kesemuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno.

"Kesemua diperiksa untuk tersangka HDS," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

zxc2

Selain itu, KPK juga menjadwalkan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Tbk, Ari Sapari dan mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Handrito Harjono.

Hadinoto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2019 lalu karena diduga melakukan ikut serta bersama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar menerima suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Suap itu terkait pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Sebagaimana pada periode 2008-2013 Garuda membeli empat pesawat terbang dari empat pabrikan diantaranya, Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Soetikno adalah agent dari ke empat pabrikan tersebut. Dan karena Garuda Indonesia mau memesan pesawat dari empat pabrikan itu maka Soetikno pun memberikan sebagian komisi pembelian kepada Emir dan Hadi.

"Sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujarnya saat jumpa pers pada Rabu (7/8/2019).

Suap tersebut sebesar 2,3 juta dolar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Atas dasar itulah, Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)