Menu

Soal Kasus Novel, Presiden Beri Tenggang Waktu Hari Untuk Kapolri

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 12:02
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, ada temuan baru atas penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan (foto/int)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, ada temuan baru atas penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, ada temuan baru atas penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Atas dasar itulah ia memerintahkan, kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk segera mungkin diumumkan.

zxc1

"Dijawab, ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan. Oleh sebab itu, saya tidak kasih waktu lagi, saya bilang secepatnya segera diumumkan," kata Jokowi di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Jokowi menjelaskan, informasi tersebut ia peroleh kepada Idham Azis datang ke Istana Kepresidenan pada Senin (9/12/2019) lalu. Atas temuan itu, Jokowi menyebutkan, ia tidak memberikan tenggang waktu hingga berbulan-bulan melain hitungan hari.

zxc2


"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Tanya langsung ke Kapolri," tegas dia.

Namun sayangnya, Jokowi enggan menyebutkan, temuan apakah itu. Dirinya meminta agar awak media menanyakan langsung ke Idham Azis.

"Tanya langsung kapolri, yang jelas sudah disampaikan ke saya temuan barunya seperti apa," ucap Jokowi.
 
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Yakni, paling lambat Desember 2019.

Berbicara tenggang waktu, Jokowi juga pernah memberikan perintah ketika Kapolri masih dijabat oleh Tito Karnavian yang diangkatnya sebagai Menteri Dalam Negeri.

Saat itu, Jokowi memberikan waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, masa kerja tim teknis untuk mengungkap kasus Novel berakhir pada Kamis 31 Oktober 2019. Tim bentukan Idham Azis itu tak menemukan titik terang siapa pelakunya.

Novel Baswedan menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara.

Air keras mengenai matanya. Setelah kejadian tersebut, Novel Baswedan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ia menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017. (R24/Bisma)