Setubuhi Anak Kandung, AN Diringkus Polsek Mandau
AN warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Polsek Mandau (foto/int)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. AN (39) warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Polsek Mandau.
zxc1
Baca juga: Rawan Konflik dan Cacat Prosedural, PC PMII Bengkalis Desak PB PMII Segera Evaluasi PKC PMII Riau
Sementara, Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya sendiri dan kemudian dilaporkan oleh Saparudin (45) ketua RT setempat.