Setubuhi Anak Kandung, AN Diringkus Polsek Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. AN (39) warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Polsek Mandau.
Anak dibawah umur tersebut berinisial HMO (16) yang merupakan anak kandung tersangka AN. AN diringkus Senin 9 Desember 2019 pukul 16.00 WIB.
zxc1
"Pelaku ini merupakan ayah kandung korban. Peristiwa tersebut diketahui oleh pelapor (Ketua RT) ketika menjemput korban bersama terlapor dirumah temannya, yang mana pada saat itu korban sudah beberapa hari tidak pulang kerumah kemudian setelah bertemu dengan korban tetap menolak untuk pulang dengan alasan bahwa korban telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sudah beberapa kali," ungkap Kompol Arvin Hariyadi, Rabu 11 Desember 2019.
zxc2
Baca juga: Relawan Bermasa Perjuangan Implementasikan Keberhasilan Pemerintah dalam Keharmonisan Lintas Agama
Diutarakan Kapolsek Mandau lagi, atas kejadian tersebut Korban merasa tidak senang dan selanjutnya selaku ketua RT di tempat tinggal Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut."Dari laporan tersebut, lalu tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku, persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung pelaku," ucap Kapolsek Mandau lagi.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka AN langsung diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)