Menu

Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi Program Kebijakan, Pemkab Gelar Rakor Dewan Ketahanan Pangan

Lina 11 Dec 2019, 10:33
Pembangunan ketahanan pangan perlu dilakukan secara berkelanjutan dalam menyatukan persepsi dan kesatuan gerak langkah pembangunan (foto/Lin)
Pembangunan ketahanan pangan perlu dilakukan secara berkelanjutan dalam menyatukan persepsi dan kesatuan gerak langkah pembangunan (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Pembangunan ketahanan pangan memerlukan penanganan yang integral, holistik dan saling bersinergi antar sektor dan sub sektor dan juga antar wilyah. Oleh sebab itu, pembangunan ketahanan pangan perlu dilakukan secara berkelanjutan dalam menyatukan persepsi dan kesatuan gerak langkah pembangunan.

zxc1

Hal tersebut di sampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Siak Saut Napitupulu, saat membuka acara Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak Tahun 2019, di Kantor Sekretariat Daerah Siak Sri Indrapura, Selasa (10/11/2019).

Hadir pada acara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak Syahrial, Kepala UPT Pengawasan Keamanan Mutu Pangan DKP Prov Riau Ardi, para Pimpinan OPD terkait, beserta staf di lingkungan Pemkab Siak.

zxc2

"Target capaian pembangunan ketahanan pangan dapat diukur dari penurunan penduduk rawan pangan, Sektor PPH ketersedianan, Harga Gabah kering panen GKP, Koefisien variasi pangan ditingkat konsumsi, meliputi beras, cabe merah, dan bawang merah," kata Saut.

Selain itu kata dia, untuk  konsumsi energi perkapita, konsumsi protein hewani, Sktor PPH konsumsi peningkatan diversifikasi pangan, rasio konsumsi pangan lokal non beras, peningkatan produksi pangan segar yang tersertifikasi dan tingkat keamanan pangan segar.

"Ketahanan pangan cakupannya sangat  kompleks. Karena itu, penanganannya harus dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan baik itu dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan dinas perkait," ungkapnya.

Mengingat dimensi pembangunan ketahanan pangan yang luas dengan mencakup  aspek yang sangat luas kata dia, diperlukan adanya koordinasi dari berbagai kepentingan serta gerak langkah dari berbagai pihak terkait.

Dalam mengimplementasikan amanat undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah Indonesia telah berupaya keras dalam berbagai sektor pembangunan pertanian, peternakan, perkebunan kesehatan, kependudukan, pengelolaan lingkungan hidup yang semuanya bermuara pada terwujudnya visi dan misi Kabupaten Siak.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak menyerahkan, Sertifikat Beras Siak Kota Istana kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mulya Tani. Nama beras Kota Istana tersebut sudah mendapat hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagai nama produk beras lokal yang berasal dari Kabupaten Siak. (R24/Lin)