Menu

Terlibat Ini, Dua Pemuda di Kecamatan Mandau Bengkalis Diringkus

Dahari 16 Dec 2019, 13:04
Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Mandau, kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika (foto/Hari)
Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Mandau, kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Mandau, kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Senin 16 Desember 2019 pukul 02.30 dinihari.

Kedua tersangka berinisial BS (21) dan BB (19) yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di Jalan  Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

zxc1

Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,56 Gram dan juga uang yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebesar Rp.1150.000.

zxc2

Selain itu, barang bukti lainnya juga disita seperti 1  buah timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Dan bahkan 2 buah Mancis dan 1 bungkus plastik Pack, 1 buah gunting serta 2 unit HP diantaranya HP merk Oppo A7 warna hitam dan HP merk Xiaomi Note 4X warna hitam.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi S.IK membenarkan dngan penangkapan kedua tersangka. Sebelumnya tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

"Hasil penyelidikan diketahui seorang bandar narkotika jenis sabu berhasil diringkus. Setelah dilakukan pengintaian dan saat itu berhasil mengamankan BS kemudian BB beserta barang bukti, serta uang tunai," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Senin.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan dan proses lebih lanjut. (R24/Hari)