Menu

Heboh Penemuan Ular Kobra di Mana-mana, Kalau Tergigit, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Siswandi 17 Dec 2019, 14:13
Petugas Damkar mengamankan ular kobra dari kawasan pemukiman penduduk. Foto: int
Petugas Damkar mengamankan ular kobra dari kawasan pemukiman penduduk. Foto: int

RIAU24.COM -  Sejak beberapa hari belakangan ini, pemberitaan media massa dihebohkan dengan penemuan ular kobra di mana-mana. Khususnya di Pulau Jawa. Secara mendadak, ular berbisa itu muncu hingga ke pemukiman penduduk dalam jumlah banyak. 

Kehadiran binatang melata itu, tentu saja membuat masyarakat khawatir. Karena bukan rahasia lagi, ular Kobra memiliki racun yang berbahaya. Sehigga bila tergigit, akan fatal akibatnya. 

Pertanyaannya, kalau ada yang tergigit ular Kobra, apakah akan ditanggung BPJS Kesehatan?

Dilansir etik, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan bagi warga yang tergigit ular.

"Tergigit ular itu ada kodenya di INA CBG's, kan bukan kecelakaan. Ular itu kan normalnya memang ada penanganannya. Dia masuk ke area yang ditanggung," terangnya di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 17 Desember 2019.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, pihak rumah sakit sebenarnya menyiapkan Serum Anti Bisa Ular (SABU) untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tersebut. Namun terkadang yang agak sulit adalah menentukan jenis anti-bisa yang akan diberikan kepada pasien.

"Tapi kadang yang susah nyari variannya. Misalnya dia tergigit ular kobra tapi yang disiapkan ular kuning, kan beda bisanya. Untuk biaya perawatannya, selama diatur dalam Perpres, berarti ada (ditanggung)," tutupnya. ***