Menu

Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu

Lina 18 Dec 2019, 19:07
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia,  Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.

"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia. 

Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya.(R24/Lin)

Halaman: 67Lihat Semua