Menu

Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu

Lina 18 Dec 2019, 19:07
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siaki ini,” kata dia.

Selanjutnya, pihak Pemkab  akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Peraturan Daerah ini. Masyarakat dapat berperan, dan  ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti disekolah-sekolah dan di kecamatan. 

Halaman: 567Lihat Semua