KPK: UU Omnibus Law Jangan Jadi Alat Pelindung Perusahaan Nakal
Karenanya, kata Syarif, pihaknya meminta agar naskah akademiknya disusun secara profesional. "Jangan ujug-ujug lah. Dari pemerintah naskah akademik harus jelas. Siapa timnya yang melakukan itu."
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
zxc2