Menu

Disebut Kabur ke Luar Negeri, Ini Pernyataan Mantan Dirut Jiwasraya

Siswandi 27 Dec 2019, 16:41
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sejumlah media menyebutka mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim telah "kabur" ke Madrid, Spanyol. Hal itu karena yang bersangkutan terkait dengan kasus gagal bayar yang kini mendera perusahaan pelat merah tersebut. Namun, Hendrisman secara tegas membantah kabar tersebut.

"Terus terang saya kaget disebut-sebut 'kabur' ke luar negeri. Saya selalu kooperatif dan siap menaati proses hukum," lontarnya kepada antara, di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.

Dilansir republika, Hendrisman menegaskan, pemberitaan yang menimbulkan kesan seolah-olah ia menghindar dari permasalahan Jiwasraya, harus diklarifikasi.  "Selaku mantan Dirut Jiwasraya, saya tetap di sini, di Jakarta. Tidak akan menghindari pemeriksaan dari Kejaksaan Agung," ucapnya.

Ia pun memastikan dalam menghadapi persoalan ini, selalu bersikap profesional menghadapi proses penyelesaian Jiwasraya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando, membenarkan pihaknya telah mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo, untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, yang hingga kini terus marak disorot. 

Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 untuk enam bulan ke depan.

"Benar (eks Dirut dan eks‎ Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," terangnya.

Berdasarkan informasi dilansir dari okezone, total ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu. Mereka adalah HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.

Seperti diketahui, adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya diduga terjadi sejak 2014 hingga 2018. Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triiun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan milik negra tersebut. Saat ini, kasusnya tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung. ***