Setelah Melalui Sidang Kode Etik, Satu Oknum Polres Bengkalis Dipecat Dengan Tidak Hormat
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi terhadap seorang oknum personel Polres Bengkalis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut dalam kurun waktu Januari-Desember 2019.
Baca juga: Relawan Bermasa Perjuangan Implementasikan Keberhasilan Pemerintah dalam Keharmonisan Lintas Agama
zxc1
Selama kurun waktu setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang, sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi.