Menu

Sudan Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada 29 Orang Karena Menyiksa Seorang Guru Hingga Tewas

Devi 30 Dec 2019, 22:02
Sudan Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada 29 Orang Karena Menyiksa Seorang Guru Hingga Tewas
Sudan Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada 29 Orang Karena Menyiksa Seorang Guru Hingga Tewas

RIAU24.COM -   Pengadilan Sudan pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada 29 agen intelijen karena membunuh seorang guru dalam tahanan selama protes terhadap Omar al-Bashir, mantan pemimpin lama Sudan, awal tahun ini.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelecehan mematikan terhadap Ahmed al-Kheir di sebuah fasilitas layanan intelijen dan dijatuhi hukuman gantung, kata hakim Sadok Abdelrahman.

Guru itu dipukuli dan disiksa sampai mati setelah ia ditangkap pada akhir Januari oleh agen intelijen di provinsi Kassala, Sudan timur, kata hakim itu.

Empat petugas lainnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan tujuh dibebaskan dalam keputusan penting, yang membuka jalan bagi transisi demokratis di negara Afrika Utara.

Keluarga Al-Kheir mengatakan para pejabat keamanan awalnya mengklaim dia telah meninggal karena keracunan, meskipun beberapa hari kemudian penyelidikan negara menemukan dia telah meninggal karena luka-luka karena pemukulan.

Ratusan orang berunjuk rasa di luar pengadilan Omdurman tempat putusan dijatuhkan. Beberapa mengibarkan bendera nasional dan lainnya memegang gambar al-Kheir, dan bersorak setelah keputusan diumumkan.

Halaman: 12Lihat Semua