Menu

Polda Riau Kembali Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Ilegal Anak Singa Afrika

Khairul Amri 31 Dec 2019, 11:48
Anak singa Afrika berhasil diselamatkan dari para pelaku perdagangan ilegal. Foto. Amri/Riau24Group
Anak singa Afrika berhasil diselamatkan dari para pelaku perdagangan ilegal. Foto. Amri/Riau24Group

RIAU24.COM - PEKANBARU - Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa liar dari Malaysia, kedua pelaku merupakan satu komplotan dengan tersangka Y dan IS yang lebih dulu diamankan pada Sabtu, (14/12) lalu di Pekanbaru.

Kedua pelaku terlibat perdagangan anak singa dari Malaysia berinisial A dan S, diamankan pada Rabu, 25 Desember 2019 di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Total saat ini sudah ada empat tersangka yang sudah kita amankan terkait perdagangan satwa liar," sebut Wakil Direskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa, 31 Desember 2019 siang.

Fibri mengatakan dalam penangkapan pelaku ini, pihaknya diback up oleh personil Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Personil Polair Polres Dumai.

"Tersangka A ini berperan sebagai penghubung antara J, warga Malaysia dengan tersangka IS. Dia juga berperan mengirim satwa dilindungi kepada Y melalui S, dan Ini berdasarkan perintah J dan pengendali IS," terang Fibri.

Saat ditangkap tersangka A tengah berada di rumahnya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Sedangkan tersangka S ditangkap di depan rumah makan Bagindo di Jalan Mesjid Desa Rupat Kabupaten Bengkalis.

"Kita amankan 4 unit handphone, satu speadboat yang diduga digunakan untuk membawa satwa ke pelabuhan tikus yang ada di Pulau Rupat ke pelabuhan tikus di Dumai," tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun  2019 tentang Karantina dan atau UU  Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.