Menu

Revisi Perda RTRW Tuai Kontroversi, Ini Kata Warga Pelalawan

Ardi 1 Jan 2020, 03:13
Pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan oleh DPRD Pelalawan (foto/Ardi)
Pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan oleh DPRD Pelalawan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan oleh DPRD Pelalawan kemarin, Senin (30/12/2019), mulai menuai kontroversi ditengah masyarakat Pelalawan.

zxc1

Banyak warga menilai, Perda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. "Tidak berpihak kepada masyarakat. Jauh berbeda dengan Perda yang kita sah kan sebelumnya," jelas mantan Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin, SH,MH kepada Riau24.com, Selasa (30/12/2019).

Tidak berpihak ke masyarakat itu, kata Nasar dapat dilihat dari hutan lindung yang banyak hilang. Demikian juga dengan lahan di semenanjung Kampar.

zxc2

"Persetujuan revisi Perda ini jangan hanya untuk kepentingan perusahaan. Sehingga lahan pertanian dan perkebunan masyarakat berkurang," tegasnya.

Nasar juga menyorot, pembahasan dan pengesahan dalam waktu singkat, dan seperti tergesa-gesa, juga sangat tidak adil. Dimana masyarakat seperti tidak diberikan kesempatan untuk menilai dan memberikan masukan.

Warga Pelalawan lainnya, Said Ihsan merasa terganggu dengan revisi Perda ini. Ia menyoroti jauhnya berkurang lahan gambut dan kawasan mangrove.

"Luar biasa, lahan gambut dari 155.349,89 hektar menjadi 3.409,89 hektar. Sementara kawasan mangrove dari 1.309,14 hektar menjadi 0 hektar," sebut mantan Ketua KPU Pelalawan ini. (R24/Ardi)