Menu

Bagi ASN yang Terkena Banjir Bisa Mendapatkan Libur Panjang, Ini Alasannya..

Devi 2 Jan 2020, 09:44
Bagi ASN yang Terkena Banjir Bisa Mendapatkan Libur Panjang, Ini Alasannya..
Bagi ASN yang Terkena Banjir Bisa Mendapatkan Libur Panjang, Ini Alasannya..

RIAU24.COM -   Akibat banyaknya wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan saat malam pergantian tahun 2020, membuat ribuan masyarakat menderita kerugian. Menghadapai hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) seperti dikutip detikcom, Kamis (2/1/2020) memutuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir.  Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain banjir, berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. "CUTI KARENA ALASAN PENTING" in ibisa disebabkan karena : Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, Pegawai yang sakit, Istri pegawai yang operasi cesar serta terdampak bencana alam.

 

 

 

 

R24/DEV