Menu

Bayar Iuran BPJS Bikin Tekor, Ini Cara Untuk Mensiasatinya...

Devi 2 Jan 2020, 14:48
Bayar Iuran BPJS Bikin Tekor, Ini Cara Untuk Mensiasatinya...
Bayar Iuran BPJS Bikin Tekor, Ini Cara Untuk Mensiasatinya...

RIAU24.COM -  Secara resmi, per 1 Januari 2020 kemarin, iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Kenaikan itu terjadi untuk seluruh golongan peserta. Bagi peserta yang keberatan dengan kenaikan iuran ini masih ada cara untuk menyiasatinya, yaitu dengan turun kelas kepesertaan.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penurunan kelas bisa dilakukan dari 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Penurunan kelas bisa dilakukan tanpa syarat minimal kepesertaan minimal 1 tahun dan tanpa persyaratan khusus lainnya.

"Penurunan kelas gini, memang bisa dilakukan dengan sekarang dari 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020 kalau mau turun kelas, tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, meskipun dalam kondisi nonaktif aktif dia menunggak dia masih bisa menurunkan kelasnya," katanya seperti dilansir dari detikcom, Kamis (2/1/2020).

Iqbal mengatakan, untuk pindah kelas bisa dilakukan melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400, Mobile Customer Service atau ke kantor cabang. Untuk turun kelas melalui layanan kantor cabang cukup membawa sejumlah dokumen seperti KK dan KTP. 

"Kalau kantor cabang ada bawa KK, KTP sama nomor rekening yang dibutuhkan. Kalau pakai Mobile JKN lebih mudah di situ dengan mengikuti langkahnya aja," ujarnya.

Iqbal menambahkan, persyaratan untuk turun kelas dengan masa kepesertaan minimal satu tahun akan berlaku pada 30 April 2020.

 

 

 


R24/DEV