Menu

DPR Tegaskan Laut Natuna Milik NKRI, Tak Perlu Runding-runding dengan China

Siswandi 3 Jan 2020, 11:08
Sejumlah kapal nelayan negara asing yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia, saat akan ditenggelamkan beberapa waktu lalu. Foto: int
Sejumlah kapal nelayan negara asing yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia, saat akan ditenggelamkan beberapa waktu lalu. Foto: int

"China perlu paham agar hubungan baik yang terjalin selama ini antara kedua negara perlu juga perlu dilengkapi penghormatan batas wilayah, dan tentu acuannya adalah konvensi hukum laut internasional, UNCLOS," tegasnyalagi. 

Tak Perlu Berunding

Ditambahkannya, Perairan Natuna yang menjadi milik Indonesia tak bisa lagi diganggu gugat. Karena itu, Meutya menilai, tak perlu ada perundingan akan hal itu dengan pemerintah China.

"Kalau untuk batas wilayah yang telah diakui UNCLOS, hukum laut internasional, sebagai wilayah Indonesia, ya ndak perlu ada runding-rundingan lagi. Hukum tersebut harus tegak dipatuhi semua pihak," kata dia.

"Jika mau duduk bersama sah-sah saja juga, tapi esensinya tetap; Indonesia meminta semua pihak mematuhi Hukum Laut Internasional yang berlaku," ujarnya lagi. 

Seperti marak dirilis media massa, kawasan Perairan Natuna mulai memanas setelah sejumlah kapal pencari ikan China dilaporkan telah masuk ke Perairan Natuna dan mengambil ikan di perairan itu secara ilegal. Parahnya, aktivitas itu didampingi kapal Coast Guard China dengan alasan untuk menjaga keamanan kapal nelayan asal negara komunis tersebut. 

Halaman: 123Lihat Semua