Menu

BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Bisma Rizal 3 Jan 2020, 15:41
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II rampung (foto/int)
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II rampung (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II rampung.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/1/2020).

zxc1

Achsanul menyebutkan, bahwa pihaknya telah merampungkan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino itu.

"Kita enggak ada audit Pelindo. Sudah selesai semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," katanya.

zxc2

Achsanul menyebutkan, audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus kasus Pelindo II ini telah rampung sejak 2019 lalu. Bahkan, katanya, BPK telah menyampaikan hasil audit tersebut kepada KPK.

"Sudah selesai setahun yang lalu kalau enggak salah. Ya sudah (diserahkan ke KPK)," katanya.


Seperti diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu.

Namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, sapaan Alexander Marwata usai membuka Workshop 'Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak: Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain' di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa. Saat ini, hanya perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 lalu tersebut.

Alex memastikan setelah mendapat hasil perhitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," kata Alex.

Untuk itu, Alex menyatakan, KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan Lembaga Antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan. Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.

"Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," katanya.

Perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.(R24/Bisma)