Menu

Hiraukan Protes Indonesia, China Tetap Bersikeras Punya Hak dan Kedaulatan di Laut Natuna

Riko 4 Jan 2020, 12:03
Geng Shuang (net)
Geng Shuang (net)

RIAU24.COM -  Meski mendapat penolakan dan protes dari Indonesia, nampanya China tetap bersikeras bahwa negaranya mempunyai kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Negara tirai bambu itu menganggap perairan itu masuk ke dalam perairan Laut China Selatan yang sebagian besar di klaim sebagai wilayah kedaulatan dengan dalil nilai historis. 

Pemerintahan Presiden Xi Jinping juga menganggap klaimnya atas perairan kaya sumber alam itu adalah sah di mata hukum internasional, termasuk dalam Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS 1982).

"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China ini mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah Indonesia terima atau tidak, penolakan tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan terkait," papar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Kamis 2 Januari 2019.

Dalam kesempatan itu, Geng juga mementahkan kembali keputusan pengadilan arbitrase internasional yang menganggap klaim China atas Laut China Selatan adalah ilegal.

Menurutnya, keputusan mahkamah itu justru yang ilegal dan tidak berlaku.

"China tidak menerima atau mengakui putusan arbitrase tersebut. China dengan tegas menentang negara atau pihak manapun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah itu untuk merugikan kepentingan China," paparnya seperti dikutip dari situs Kemlu China.

Kisruh China dan Indonesia di perairan dekat Natuna terjadi setelah puluhan kapal ikan Tiongkok dengan dikawal kapal perang fregat memasuki wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia selama beberapa waktu terakhir. Kemunculan kapal-kapal Tiongkok itu terdeteksi Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) sejak 10 Desember lalu.

Indonesia telah melayangkan nota protes terhadap China dan memanggil duta besarnya di Jakarta. Jakarta bahkan mendesak Beijing untuk mematuhi UNCLOS dan putusan arbitrase.

"China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati UNCLOS 1982," papar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hari ini.

Tak hanya jalur diplomatik, Tentara Nasional Indonesia (TNI) meluncurkan operasi siaga tempur ke Natuna terkait pelanggaran wilayah yang dilakukan China tersebut. Operasi itu dilakukan oleh Koarmada 1 dan Koopsau 1.

Berdasarkan rilis dari Puspen TNI, alat utama sistem senjata (Alutsista) yang sudah tergelar yaitu 3 KRI, 1 pesawat intai maritim, dan 1 pesawat Boeing TNI AU. Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna hari ini.