Menu

Soal Natuna, Mantan Menteri Era SBY ini Minta Jokowi Jangan Diam: Sahabat Menggunting Dalam Lipatan

M. Iqbal 4 Jan 2020, 13:51
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, MS Kaban menanggapi persoalan Natuna, Kepulauan Riau yang di klaim sepihak oleh Republik Rakyat Tiongkok.

Mantan menteri kehutanan RI era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatakan jika Presiden Joko Widodo untuk tidak diam tentang klaim sepihak terhadap Natuna.

Dia mengibaratkan jika China merupakan negara yang tega menggunting dalam lipatan. Demikian yang disampaikan MS Kaban di akun Twitternya, Sabtu, 4 Januari 2020.

zxc1

"Pres Jokowi jangan diem aje, manuver RRC Komunis claim sepihak Natuna. RRC Komunis sebaik baik sahabat yang tega menggunting dalam lipatan," kicau MS Kaban.

Seperti yang diberitakan, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RRT Cheng Shuang belum lama ini sempat mengatakan jika mereka punya kedaulatan di Kepulauan Nansha, Laut Cina Selatan yang posisinya dekat Natuna, Kepulauan Riau. Wilayah itu dianggap Indonesia masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI.

Kemudian, Kementerian Luar Negeri Indonesia memanggil Duta Besar China Xiao Qian dan mengajukan protes ke Beijing setelah mengkonfirmasikan bahwa 63 kapal penangkap ikan Cina dan dua kapal penjaga pantai telah berlayar ke perairan teritorial di pulau Natuna sejak 19 Desember.
zxc2

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jika pemerintah tengah mempersiapkan langkah tegas guna menyelesaikan konflik di perairan Natuna dengan China.

Sebab, China mengklaim kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan yang berdekatan dengan Natuna. "Kami tetap melakukan langkah-langkah utk menjaga kedaulatan. Tentunya ada jalan diplomatik," ujar Mahfud Jumat, 3 Januari 2020.

Dia menegaskan jika pemerintah tak akan setengah hati dalam menjaga kedaulatan negara. Apalagi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan aturan internasional mengenai tidak adanya hak Tiongkok atas perairan Natuna dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.