Menu

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara

Bisma Rizal 6 Jan 2020, 20:39
Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta (foto/int)
Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penerimaan suap dari dua pegawai Kemenag.

zxc1


"Meminta kepada Majelis Hakim  tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa M Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tipikor," katanya saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua