Menu

Anaknya Divonis 30 Tahun Penjara, Ayah Reynhard Sinaga Mengaku Terima, Ini Sebabnya

Siswandi 8 Jan 2020, 12:09
Aktivitas Reynhard Sinaga yang terpantau kamera cctv di apartemennya. Foto: int
Aktivitas Reynhard Sinaga yang terpantau kamera cctv di apartemennya. Foto: int

RIAU24.COM -  Ayah Reynhard Sinaga akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa anaknya. Sang ayah tampaknya pasrah dan menerima anaknya divonis penjara selama 30 tahun. 

Seperti diketahui, sosok Reynhard tiba-tiba saja langsung dikenal publik khususnya di Inggris, setelah pria itu mendapat julukan sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris. Dalam persidangan, Reynhard melakukan pemerkosaan terhadap 48 orang pria. 

Dilansir kompas Rabu 8 Januari yang merangkum BBC Selasa (7/1/2020) waktu setempat, ayah Reynhard, SS, mengaku menerima vonis yang diterima putranya itu. 

"Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," pintanya. 

Sementara itu, ibu Reynhard dilaporkan hadir dalam praperadilan anaknya. Namun, dia tidak kelihatan dalam empat agenda sidang yang sudah dilakoni. Meski begitu, ibu Reynhard sempat menuliskan kesaksian yang ditujukan demi keperluan pembelaan sulung dari empat bersaudara tersebut. 

Terpisah, Pejabat KBRI London, Gulfan Afero, menuturkan Reynhard dikenal sebagai anak yang baik, cemerlang, dan rajin beribadah. 

Pernyataannya itu berbanding terbalik dengan penilaian hakim Hakim Suzanne Goddard ketika menjatuhkan vonis terhadap Reynhard. Menurutnya, keluarga pelaku pemerkosaan terbesar Inggris itu sama sekali tak tahu "karakter aslinya".  Hakim Goddard merekomendasikan Reynhard dipenjara paling sedikit 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan peninjauan kembali. 

Menurut Gulfan, dia sudah menemui Reynhard di penjara sebanyak tiga kali. Menurutnya, Reynhard dalam kondisi bahagia. "Dia tahu apa yang dia hadapi, dan tidak menunjukkan penyesalan karena dia yakin tidak bersalah. Jadi, dia tidak ada beban," katanya. 

Sejak kasusnya diungkapkan secara terbuka kepada publik, sejumlah media di Negeri Ratu Elizabeth itu memberikan judul beragam sejak vonis kasus Reynhard dijatuhkan. Mulai dari "Peter Pan" hingga "Predator Seks". ***