Menu

Gugat Undang-undang Lalu Lintas ke MK, Mahasiswa Ini Sindir Jokowi, Begini Ceritanya

Siswandi 10 Jan 2020, 15:45
Jokowi tengah mengendarai sepeda motor siang hari di mana lampunya tampak tak menyala. Foto: int
Jokowi tengah mengendarai sepeda motor siang hari di mana lampunya tampak tak menyala. Foto: int
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Jokowi tak Kena

Dalam gugatannya itu, Eliadi juga berdalih mengapa hanya dirinya yang dijatuhi sanksi tilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa, tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," lonarnya, sebagaimana tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Halaman: 123Lihat Semua