KPK: Baru 11 Menteri yang Serahkan LHKPN
Sedangkan untuk para menteri yang baru menjadi penyelenggara negara, Ipi menyebut baru 4,35 persen menteri yang menyetor LHKPN termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama yang menyetor LHKPN-nya, Kamis (9/1/2020).
Dirinya pun menyebutkan, KPK mengimbau para pembantu presiden itu untuk segera menyetor LHKPN. Bagi Menteri yang sudah menjadi penyelenggara negara punya waktu hingga 31 Maret 2020 mendatang untuk memperbarui LHKPN mereka.
sus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
"Sementara untuk yang ke laporan khusus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.