Menu

Kasus Penganiayaan Tak Kunjung Tuntas, Keluarga Maryatun Berharap 'Tuah' Kapolda Baru

Khairul Amri 15 Jan 2020, 23:41
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Penyelesaian kasus penganiayaan yang dialami keluarga Maryatun sejak 2013 lalu hingga saat ini tak kunjung usai, bahkan sudah beberapa kali Kepala Kepolisian Daerah Riau telah berganti.

Oleh karena itu, Kamis, 15 Januari 2020 besok pihak keluarga Maryatun didampingi belasan pengacara di Pekanbaru berencana akan bertemu dengan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

"Kita akan mempertanyakan tindaklanjut penanganan perkara keluarga Maryatun,  Semoga Kapolda Riau yang baru ini bersedia untuk ditemui. Kita juga berharap, di masa kepemimpinanya, penanganan kasus penganiayaan terhadap keluarga Maryatun dapat segera tuntas," harap Ketua Tim Pengacara, Suroto, Rabu Malam.

Selain itu dikatakan Suroto, dirinya bersama keluarga Maryatun telah mengadakan pertemuan dengan belasan orang pengacara di Pekanbaru pada Rabu (15/1). Pertemuan itu dilakukan terkait dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan kembali digelar di Mapolda Riau.

"Unjuk rasa itu dilakukan untuk mendesak Kapolda Riau yang baru untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ibu Maryatun sekeluarga yang terjadi pada tahun 2013 lalu," Sebut Suroto.

Suroto sendiri merupakan pengacara yang sejak awal mendampingi keluarga Maryatun mencari keadilan. Dikatakan dia, unjuk rasa itu akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Insyaallah aksi unjuk rasa nanti akan dilaksanakan pekan depan. Adapun peserta aksi berasal dari para advokat, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya," ujar dia.

Untuk diketahui, Keluarga Maryatun merupakan korban penganiayaan sadis yang terjadi tahun 2013 silam di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil). Saat itu, suami Maryatun menderita 25 tusukan di bagian depan dan belakang tubuhnya. Selain itu, kepalanya dibacok, dan tulang leher dibor pakai pisau.

Maryatun sendiri dibacok tangannya, kepala dan badannya dihantami kayu, jempolnya patah dan dibuang ke parit kanal. Sementara anaknya bernama Arazaqul dipukul pada bagian kepala dan dadanya yang menyebabkan hingga kini dia tidak bisa makan minum lewat mulut.

Menurut Suroto, pelaku penganiayaan ini diduga adalah pekerja kebun milik seseorang berinisial AB. Sebelum penganiayaan dilakukan, AB sering mengintimidasi korban.

Sehari setelah kejadian, Sumardi yang merupakan anak Maryatun lainnya, membuat laporan ke Polsek Panipahan. Pihak kepolisan bersama masyarakat berupaya mengejar pelaku ke barak yang biasa ditinggali. Akan tetapi pelaku keburu kabur.

Polisi juga melihat kondisi para korban di Rumah Sakit Indah Bagan Batu. "Akan tetapi setelah itu, selama bertahun-tahun perkaranya tidak pernah ditangani dan terhadap para korban yang sudah sembuh pun tidak pernah diperiksa," beber Suroto kecewa.

zxc3

Barulah pada tahun 2017, polisi memeriksa para korban dan saksi-saksi yang lain. Berbekal keterangan saksi saksi dan visum, kepolisian akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Akan tetapi sampai saat ini tidak ada upaya serius yg dilakukan kepolisian untuk mencari pelaku," sebutnya.

"Terhadap AB, tidak pernah diperiksa untuk ditanyakan dari mana pekerja atau terduga pelaku itu direkrut," sambung dia.

Ternyata di tahun 2011 di lokasi yang sama, juga terjadi penganiayaan terhadap keluarga Maryatun bernama Suherman. Kali ini, kata Suroto, penganiayaan itu dilakukan langsung oleh AB. Saat itu korban ditendang dan ditusuk dadanya pakai senjata tajam. Dia juga diancam untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya.

Kejadian itu pun, sebutnya, telah dilaporkan Suherman ke Polres Rohil, dan terhadap 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu telah diperiksa. Dalam perkara ini juga telah ada visum.

"Tapi anehnya terhadap AB, sampai sekarang sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Polres Rohil," sesal dia.

Dari informasi yang diperoleh Suroto, di tahun 2011 sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap AB. Lalu, di tahun 2018 yang bersangkutan juga sudah dua kali dipanggil. Terhadap AB juga telah beberapa kali dilakukan upaya jemput paksa. Namun polisi tak berhasil membawanya, dengan alasan AB tidak diketahui keberadaannya.

"Ini sangat aneh. Logikanya untuk mencari dan menangkap penjahat di tengah hutan saja polisi mampu. Masa untuk mencari AB yang jelas alamat kantor dan rumahnya, polisi tidak bisa," tandas Suroto.