Menu

Dua Warga Bengkalis Pemilik Sabu 10 Kilogram dan 14.581 Ribu Ekstasi Dihukum Mati

Dahari 16 Jan 2020, 17:59
Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika (foto/Hari)
Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi.

Sebelumnya, dua orang terdakwa ini yaitu Muhammad Dahlan alias Kan dan Andi dituntut 20 tahun kurungan penjara. Sidang Vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tersebut digelar, Kamis 16 Januari 2020.

zxc1


Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H bersama dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H. Sedangkan perkara limpahan dari Kejati Riau itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, sedangkan dari PH kedua terdawa yaitu anggota Posbakum Fahrizal, SH.
Halaman: 12Lihat Semua