Menu

Dua Warga Bengkalis Pemilik Sabu 10 Kilogram dan 14.581 Ribu Ekstasi Dihukum Mati

Dahari 16 Jan 2020, 17:59
Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika (foto/Hari)
Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi.

Sebelumnya, dua orang terdakwa ini yaitu Muhammad Dahlan alias Kan dan Andi dituntut 20 tahun kurungan penjara. Sidang Vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tersebut digelar, Kamis 16 Januari 2020.

zxc1

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H bersama dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H. Sedangkan perkara limpahan dari Kejati Riau itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, sedangkan dari PH kedua terdawa yaitu anggota Posbakum Fahrizal, SH.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, dan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati," ungkap Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi dihadapan terdakwa.

zxc2

Dalam putusan Majelis Hakim ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto ketika dihubungi menyatakan banding.

“Kita akan kita upayakan melakukan banding mas," ungkap PH terdakwa Windrayanto SH lewat solulernya.

Sebelumnya, limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa tersebut.

Perkara ini terungkap, berawal Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi, bahwa akan ada angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru, yang dibawa oleh Dahlan yang sebelumnya telah menjadi (Target Operasi (TO).

Sehingga, pada saat Dahlan berada di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, langsung di ringkus petugas pada hari, Selasa (02/07/19) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peredaran narkoba ini terungkap, setelah melalui interogasi ke Dahlan, bahwa narkoba jenis sabu, disimpan oleh Andi di rumahnya. Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah yang ditempati Andi, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus di kemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram. Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir, dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir. (R24/Hari)