Menu

KPU Bengkalis Gelar Fokus Group Discussion, Ini yang Dibahas

Dahari 16 Jan 2020, 18:29
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkalis menggelar fokus Group Discussion tentang pemuktahiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 (foto/Hari)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkalis menggelar fokus Group Discussion tentang pemuktahiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkalis menggelar Fokus Group Discussion (FGD) tentang pemuktahiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020, Kamis 16 Januari 2020.

Dari pantauan Riau24.com hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly beserta komisioner, Kepala Dinas PMD H Yuhelmi, Kaban Kesbanpol H Hermanto Baran, Kepala BPS Sukarto, Ketua Bawaslu Mukhlasin, Kabag Tapem Mohd Heru Herawza serta tamu undangan lainnya.

zxc1

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Data yang menyelenggarakan kegiatan tersebut Anggi Ramadhan S menyampaikan bahwa terkait adanya beberapa daerah/wilayah, desa/kelurahan di delapan kecamatan beberapa desa terdapat perbedaan penulisan nama desa, antara lain, spasi dan huruf di sistem dan di aplikasi.

"Berbeda dengan Perda, dan rapat FGD ini juga untuk mencari solusi untuk perbaikan nama nama sesuai dengan Perda. Dan waktu untuk perbaikan nama nama desa/ kelurahan se kab. Bengkalis tersebut masih ada waktu sebelum tahapan pemuktahiran data pemilih," ungkap Anggi Ramadhan S kepada Riau24.com.

zxc2

Diutarakan Anggi, dengan perbedaan penulisan nama nama desa tersebut, diantaranya spasi dan huruf disistim dan amplikasi.

"Karena ini nantinya sangat berpengaruh sekali pada sistematis, karena dengan sistem atau SOP Pemuktahiran data. Hal ini sangat mempengaruhi pada pilkada. Berharap untuk kedepannya bisa lebih baik lagi. Karena di KPU itu ada pemuktahiran data pemilih," ujarnya lagi.

Masih kata Anggi, untuk Urgensi daftar pemilih, dalam penyelenggarakan pemilu/pemilihan. Agar masyarakat bisa menentukan pemilih dapat atau tidak menggunakan hak pilihnya.

"Ada Tiga pilihan pendaftaran pemilih. Sejak tahun 1955-2013 menggunakan pendekatan priodik daftar pemilih dibuat saat pemilu dilaksanakan. Dan pola tahapannya sama sejak tahun 1955- sekarang (data awal/coklik-DPS-DPS Perbaikan DPT/DPTb. Dan sumber pemuktahiran data pemilih menggunakan DPT pemilu terakhir, tidak lagi DP4 serta pengembangan kedepan, akan mengedepankan sidalih dengan tiga pertimbangan (tertib siklus pemilu dan pemilih)," pungkasnya. (R24/Hari)