Menu

Bukan Rumor, Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya Dari Dirut TVRI

Riki Ariyanto 17 Jan 2020, 09:29
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI (foto/int)
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI (foto/int)

Surat itu berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

zxc2

Farhan sebut pemberhentian Helmy Yahya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai pasal 25. "Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," tutur Farhan.

Halaman: 123Lihat Semua