Menu

Bukan Rumor, Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya Dari Dirut TVRI

Riki Ariyanto 17 Jan 2020, 09:29
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI (foto/int)
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI (foto/int)

RIAU24.COM - Jumat 17 Januari 2020, Dewan Pengawas TVRI telah menghentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Pemberhentian Helmy Yahya dibenarkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Farhan.

zxc1

Seperti dikonfirmasi Tempo, Farhan benarkan Helmy Yahya sudah diberhentikan. "Benar. Besok (hari ini -red) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," sebut Farhan lewat pesan singkat yang diterima Kantor Berita Antara.

Saat Antara mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya, belum merespon. Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani Arief Hidayat Thamrin, Kamis.

Surat itu berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

zxc2

Farhan sebut pemberhentian Helmy Yahya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai pasal 25. "Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," tutur Farhan.

Farhan menambahkan Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja televisi pelat merah yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR.

Dewas TVRI pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menyikapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya turut mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (Riki)