Menu

Puji Kejaksaan Agung, Dahlan Iskan Sebut Benny Tjokro Akhirnya Tersandung di Jiwasraya

Siswandi 17 Jan 2020, 11:23
Benny Tjokro
Benny Tjokro

RIAU24.COM -  Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, punya penilaian tersendiri terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, dalam skandal BUMN yang bergerak di bidang asuransi, PT Jiwasraya. 

Penilaian itu dilontarkannya dalam laman pribadinya disway.id dengan judul Nasib Benny. Dilansir detik, Jumat 12 Januari 2020, awalnya Dahlan menyangka Benny tidak akan terjerat masalah hukum dalam skandal Jiwasraya tersebut. Pasalnya, selama ini Benny dikenal sebagai sosok yang mahir berkelit dari jeratan hukum, dengan menggunakan aturan lain, khususnya terkait perdagangan. 

Namun kali ini, Dahlan menyebutkan Kejaksaan Agung yang lebih hebat. Hal itu setelah instansi penegak hukum itu menetapkan Benny sebagai tersangka dalam skandal yang banyak disorot tersebut. 

"Semula saya pikir Bentjok (Benny Tjokoro, red) masih pintar: bisa lepas dari jeratan hukum. Dengan menggunakan hukum-hukum dagang yang tersedia. Yang, menurut hukum itu, bisa saja ia merasa benar. Bisa saja Bentjok merasa sudah sesuai dengan peraturan yang ada," tulis Dahlan.

Menurut Dahlan, Bentjok merupakan orang yang terkenal pintar. Bentjok bisa tak merasa menipu meski ada orang yang tiba-tiba tertipu. Selain itu, sosok Bentjok, adalah tipe orang yang berpikir panjang. Segala langkahnya sudah dihitung bahkan untuk masa yang jauh. Termasuk, sudah memperhitungkan akibat hukumnya.

"Bahwa sekarang ia jadi tersangka mungkin salahnya pepatah --sepandai-pandai tupai melompat akhirnya ada tangga yang jatuh," sebut Dahlan. 

Dalam tulisannya, Dahlan menyinggung penggunaan uang Jiwasraya oleh Bentjok. Dahlan menilai instrumennya sudah diatur agar tidak mekanggar hukum. Salah satunya melalui medium term note (MTN).

"Bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar, ia akui. Tapi katanya, sudah lunas. Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi," kata Dahlan.

"Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum --menurut ia. Misalnya waktu mengeluarkan MTN --surat utang jangka menengah. Mediun term note. Itulah cara Bentjok pinjam uang secara legal. Kesalahan Jiwasraya: kok mau meminjami," jelasnya.

Menurut Dahlan, MTN bukan satu-satunya transaksi antara Jiwasraya dengan Bentjok. Ada transaksi lain yakni pembelian saham Hanson International milik Bentjok.

Dalam hal ini, Jiwasraya membeli saham Hanson ketika harganya Rp 1.300 per lembar saham dengan nilai Rp760 miliar. Banyak yang menilai itu kemahalan, tapi harga sahamnya terus menanjak.

"Banyak yang menilai itu kemahalan. Tapi itulah harga resmi di pasar modal. Setahun kemudian harga saham itu naik drastis. Menjadi Rp1.865/lembar. Saat inilah mestinya Jiwasraya jual saham. Bisa untung lebih Rp 100 miliar," lanjut Dahlan.

Tapi penjualan itu tidak dilakukan, menurut Dahlan, mungkin menunggu harga naik lagi. Namun, setelah itu saham Hanson terjun bebas sampai Rp 50 per saham. "Hitung sendiri berapa ratus miliar uang Jiwasraya hilang," ujarnya.

Tukang Goreng Saham 
Menurut Dahlan, Benny Tjokro dikenal sebagai sosok yang lihai dalam bermain saham. Namun kiprahnya di dunia ini juga disertai gelar tak sedap, karena ia kerap dijuluki sebagai tukang goreng saham. Meski sudah berkali-kali menepis tudingan itu, namun gelar itu sudah amat melekat di lingkungan bursa saham. Memang, banyak sekali perusahaan Benny yang sudah melantai di pasar modal.

"Saya ini lebih tepat dikatakan suka membawa perusahaan ke pasar modal," kata Benny ke media.

Sudah banyak media yang memuat keterangannya seperti itu, bukan penggoreng saham. Namun, penjelasannya itu tidak mampu mencabut gelarnya sebagai tukang goreng saham. ***