Menu

Karena Hal ini, Massa Demo Bela Anies Dilaporkan ke Polisi, Tuding Bermuatan Politis

M. Iqbal 18 Jan 2020, 11:47
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pada selasa, 14 Januari 2020 kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di demo oleh dua kelompok yang kontra dan pro terhadap mantan Mendikbud tersebut.

Usai aksi tersebut, kelompok yang kontra melaporkan Massa pro-Anies karena tuduhan melakukan tindakan anarkis hingga pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu, 18 Januari 2020, Koordinator Advokat Pecinta Perdamaian, Suhadi yang melaporkan tiga orang pedemo pro-Anies. Laporan itu dilakukan menyusul viralnya video emak-emak yang membawa poster 'Loe Lengserin Anies, Kita Lengserin Presiden Loe'.

"Kami datang ke sini adalah berkaitan dengan demo yang ada di DKI, di mana demo itu awalnya adalah demo yang dilakukan ibu-ibu yang kena korban banjir. Kemudian itu ada demo tandingan di mana demo tandingan itu sudah membawa pamflet yang bentuknya menyerang keberadaan presiden," kata Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020 kemarin.

zxc1

Kata dia, aksi yang dilakukan massa emak-emak pro-Anies itu bernuansa politis. Padahal, aksi itu sendiri berkaitan dengan permasalahan banjir yang melanda Ibu Kota di awal Januari 2020 lalu.

"Padahal di dalam konteks ini, demo itu pure masalah banjir bukan masalah politik. Namun dalam persoalan itu yang saya lihat juga gambar-gambar itu ada nyatakan 'Loe Lengserin Anies, Kita Lengserin Presiden Loe'," katanya Suhadi.

Dia menilai, aksi tersebut dapat menimbulkan perpecahan. Massa diharapkan tidak lagi menyinggung masalah politik dalam demo tersebut.

"Karena gerakan seperti ini kan gerakan pemecah belah, keadaan yang sebetulnya sudah kondusif, karena menurut saya berkaitan dengan presiden itu sudah selesai, sesuai konstitusi itu Presiden RI, presiden milik semua, bukan presiden milik golongan tertentu," jelasnya.
zxc2

Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan tuduhan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Adapun, terlapor dalam laporan itu adalah seorang perempuan yang diinisialkan AH. Suhadi menyebut, terlapor berprofesi sebagai guru.

"Ini terlapornya--kalau sebut nama ini hasil penelusuran data--saya sebutkan inisialnya AH, perempuan, infonya dia seorang guru di Jaktim, dia oknum guru. Yang lain juga ada (yang dilaporkan), bukan hanya dia, tapi juga ada lagi dari yang lain," tuturnya.