RIAU24.com Nasional KPK Didesak Segera Tangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Bisma Rizal • 19 Jan 2020, 19:23 Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int) Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. (R24/Bisma) Baca juga: Jelang Pertemuan Megawati-Prabowo, Said Abdullah Tegaskan Sikap Politik PDIP
Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming Nasional - 20 Sep 2024, 11:07
Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi Nasional - 20 Sep 2024, 19:41
Vina Anggi Sitorus Mundur dari Ajang Miss Universe Indonesia 2024 Gegara Hal Ini... Nasional - 20 Sep 2024, 11:09
Jokowi Ogah Keluarkan Keppres, Eks Mantan Ketua MK Ingatkan Negara Harus Tanggung Jawab Atas Kisruh Kadin Nasional - 20 Sep 2024, 11:10
Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal Nasional - 20 Sep 2024, 19:46