Menu

KPK Didesak Segera Tangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Bisma Rizal 19 Jan 2020, 19:23
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman serta tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA lainnya.

Hal itulah yang diungkapkan pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (19/1/2020).

zxc1

Kata Haris, penangkapan tersebut berguna untuk kepastian hukum. "Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," katanya.

Ia melihat, ada kelemahan KPK sehingga mempermudah Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejonto melarikan diri.

zxc2

Sehingga penindakan KPK, terkesah bermain mata dengan tersangka. "Plus, kami mempertanyakan bagian penindakan KPK yang terkesan sengaja tidak bekerja dan bermain mata dengan tersangka," ujar dia.

Haris khawatir ada permainan lebih besar dalam kasus tersebut. Karena itu, Haris meminta KPK segera mengamankan para tersangka.

"Kami khawatir, hal ini adalah permainan dari tangan-tangan untouchable dan tidak terlihat, di mana KPK sengaja tidak bertindak dan Nurhadi cs bebas lewat keputusan praperadilan," ucap dia.

Saat ini praperadilan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Kemudian, pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. (R24/Bisma)