Menu

RUU Omnibus Law Bisa Rusakkan Lingkungan

Bisma Rizal 20 Jan 2020, 13:42
Omnibus Law (foto/int)
Omnibus Law (foto/int)
"Di UU Kehutanan, beberapa pasal yang terkait dengan alokasi 30 persen hutan itu dihilangkan juga. Jadi setiap provinsi kan diatur agar alokasi ruang untuk hutannya itu 30 persen nah itu juga dihilangkan," sambung dia.

Selain itu, lanjutnya, izin penyewaan hutan bagi pengusaha juga akan dipermudah. "Kemudahan untuk menurunkan atau mengubah status kawasan hutan. Izin pinjam pakai kawasan hutan akan dipermudah untuk kepentingan pengusaha," ucap dia. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua