Menu

RUU Omnibus Law Bisa Rusakkan Lingkungan

Bisma Rizal 20 Jan 2020, 13:42
Omnibus Law (foto/int)
Omnibus Law (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bisa berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Terutama di lingkungan tambang dan hutan di Indonesia.

Hal itulah yang diungkapkan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah saat diskusi Publik di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

zxc1

rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia "Karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," jelasnya.

Salah satu point yang menjadi perhatian, kata Merah tidak adanya batas waktu untuk proyek tambang yang terintegrasi pemurnian.

"Ini akan enggak ada batas waktu, terutama yang terintegrasi dengan pemurnian atau hilirisasi. Biasanya kan ada batas waktu," ungkap dia.

zxc2

Selain itu, RUU Omnibus Law banyak menghilangkan beberapa Pasal dalam undang-undang terkait lingkungan. Kata Merah, setidaknya ada tiga undang-undang yang akan terintegrasi dengan RUU Omnibus Law.

Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Yang parah juga hilangnya pidana lingkungan hidup. Jadi, kalau terjadi persoalan terhadap terkait dengan hukum lingkungan ada pelanggaran oleh, korporasi misalnya, itu dikedepankan bukan sanksi pidana, tapi sanksi administrasi," ujar dia.

"Di UU Kehutanan, beberapa pasal yang terkait dengan alokasi 30 persen hutan itu dihilangkan juga. Jadi setiap provinsi kan diatur agar alokasi ruang untuk hutannya itu 30 persen nah itu juga dihilangkan," sambung dia.

Selain itu, lanjutnya, izin penyewaan hutan bagi pengusaha juga akan dipermudah. "Kemudahan untuk menurunkan atau mengubah status kawasan hutan. Izin pinjam pakai kawasan hutan akan dipermudah untuk kepentingan pengusaha," ucap dia. (R24/Bisma)