Menu

Polres Bengkalis Rilis Enam Tersangka Karhutla

Dahari 21 Jan 2020, 03:17
Enam tersangka pelaku Karhutla di Bengkalis (foto/Hari)
Enam tersangka pelaku Karhutla di Bengkalis (foto/Hari)
"Seluruh tesangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya. (hari)

Halaman: 45Lihat Semua