Menu

Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 03:24
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Atas perbuatannya, Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R24/Bisma)

Halaman: 89Lihat Semua