Masyarakat Kampung Kotoringin Gelar Syukuran dan Berterimakasih Atas Program TORA
Oleh karena itu kata Alfedri, sudah ada kajian mengenai TORA yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) sejak awal Tahun 2019 lalu, dimana lahan TORA hanya boleh ditanami jenis tanaman pangan, holtikultura, palawija, termasuk juga mahang, dan tidak boleh ditanami akasia atau sawit.
"Untuk komoditi holtikultura, palawija lebih besar hasilnya daripada kelapa sawit," ujar Alfedri.
Baca juga: Komit Terhadap Dunia Pendidikan, Pemda Siak dan PT BSP Bangun Ruang Kelas dan Asrama Dua Ponpes.
Baca juga: Anggota DPRD kabupaten Siak Resmi Dilantik, Berharap Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Masyarakat
Sementara itu Kepala Desa Koto Ringin, Harun ZE dalam sambutan nya menyampaikan permohonan maaf kepala pihak Pemda Kabupaten Siak, apabila dalam tahapan dan proses perolehan lahan program TORA kepada masyarakat Kampung Koto Ringin terdapat dinamika dan diskusi yang cukup alot.