Menu

Hari Ini KPK Panggil Kembali Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Riki Ariyanto 27 Jan 2020, 08:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/1/2020).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Nurhadi serta dua orang lainnya, seperti menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

zxc1

Ketiganya akan diperiksa sebagai  tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dimana pada pemanggilan sebelumnya ketiganya selalu mangkir.

"Pada hari Kamis, 23 Januari, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yaitu NHD (Nurhadi), RH (Rezky) dan HS (Hiendra). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 27 Januari, pukul 10.00 WIB," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2020).

zxc2


Ali menambahkan, KPK berharap ketiganya kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Sesuai dengan aturan KUHAP bila para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," kata dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan uang senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.

Di samping itu, Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. (R24/Bisma)